Article Info
Publish Date
13 Jun 2018
Abstract
Pasal 74 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditentukan bahwa privatisasi dilakukan dengan maksud memperluaskan kepemilikan masyarakat atas Persero. Tetapi, makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam undang-undang ini tidak tegas (multi tafsir), sehingga dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut makna memperluas kepemilikan masyarakat sebagai konsekuensi dan esensi dari dilakukannya privatisasi menjadi menarik untuk diteliti. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan sifat penelitian ini tergolong kepada penelitian eksploratif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya dianalisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil akhir penelitian ini ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam privatisasi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak tegas (multi tafsir). Agar privatisasi sejalan dengan maksud memperluas kepemilikan masyarakat maka harus ditentukan kriterianya. Dengan tidak tegasnya makna memperluas kepemilikan masyarakat menyebabkan privatisasi tidak seperti yang digambarkan oleh pemerintah, bertujuan untuk memperluas kepemilikan masyarakat. Namun, bukanlah masyarakat secara keseluruhan, tetapi hanya kelompok masyarakat khusus, yakni mereka yang punya uang (investor lokal atau asing) atau dengan kata lain memperluas kepemilikan pribadi bagi pemodal.
Copyrights © 2018